Definisi usaha kecil

Sesuai dengan definisi Undang-undang No.9 Tahun 1995 Usaha Kecil merupakan usaha produktif dengan skala kecil. Usaha Kecil memiliki kriteria kekayaan bersih paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kekayaan Usaha Kecil ini tidak termasuk tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun dan bangkable untuk memperoleh kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Tulisan terkait Usaha Modal Kecil, dan Usaha Baru.

Adapun usaha kecil ini meliputi beberapa sektor diantaranya adalah usaha rakyat. Usaha rakyat masih tergolong dalam jenis usaha kecil. Minimnya pendidikan dan modal menjadi kendala untuk kemajuan usaha. Namun tidak sedikit pula orang yang sukses hanya dengan gelar S3 SD, SMP, SMA dengan bermodalkan kerja keras dan fokus pada satu jenis bidang usaha.

Facebook
Twitter

INFO PENDAFTARAN

Penerimaan Siswa Baru

TK Khalifah membuka pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran 2023/2024